SIARINDOMEDIA.COM – Lakpesdam PCNU Kabupaten Malang bersama dengan PC Fatayat NU Kabupaten Malang menggelar Stakeholder Meeting program “Inklusi Pencegahan Perkawinan Anak” di Atria Hotel Malang, Rabu (28/2/2024). Pertemuan dilakukan dengan mengundang dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Dinas-dinas tersebut antara lain Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Keluarga Berencana, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Selain itu juga hadir dari Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang, Pengadilan Agama, para kepala madrasah dan pengasuh pondok pesantren di lingkungan desa dampingan, serta para kepala desa beserta tenaga kesehatan dari desa tersebut.

Pada program Inklusi Pencegahan Perkawinan Anak (PPA) yang merupakan bentuk kemitraan Pemerintah Australia dan Indonesia, mendukung pembangunan sumber daya manusia (SDM) khususnya di wilayah Kabupaten Malang.

“Kenapa Kabupaten Malang dipiih dari enam wilayah di Indonesia untuk mendapatkan program Inklusi PPA? Karena banyak hal yang urgent yang harus diupayakan dan dituntaskan di Kabupaten Malang, salah satunya yakni pencegahan perkawinan anak. Sehingga perlu kolaborasi dengan semua pihak agar program ini bisa tersampaikan hingga ke bawah,” demikian disampaikan Ketua Lakpesdam PCNU Kabupaten Malang, Dr. Sutomo, S.Ag., M.Sos., dalam sambutannnya yang juga mewakili Lakpesdam PBNU.

Di Kabupaten Malang ini, lanjutnya, terdapat empat desa dampingan dari program Inklusi PPA, yakni Desa Sri Gading Kecamatan Lawang, Desa Dengkol Kecamatan Singosari, Desa Wonorejo Kecamatan Poncokusumo, dan Desa Sumberputih Kecamatan Wajak.

Hadir dalam acara tersebut ketua PCNU Kabupaten Malang KH Hamim Holili yang juga menyampaikan dukungan untuk program kemitraan ini.

Kiai Hamim menyampaikan bahwa pengajuan dispensasi nikah maupun pengajuan perceraian di Kabupaten Malang tertinggi di Jawa Timur. Perceraian merupakan salah satu dampak dari pernikahan dini.

Kiai yang juga seorang pendidik dan pengusaha ini juga berpesan bahwa saat ini degradasi moral yang terjadi khususnya pada anak remaja sungguh luiar biasa. Ini menjadi tugas para pemangku kepentingan, khususnya orang tua/keluarga dan lingkungan (baik sekolah maupun di luar sekolah).

BELUM SIAP SECARA FISIK DAN MENTAL

Perkawinan anak dapat menghambat pembangunan yang berkelanjutan khususnya di Kabupaten Malang karena hal ini ada korelasinya dengan masalah ekonomi. Bukannya menjadi solusi pengentasan kemiskinan di Kabupaten Malang, perkawinan anak malah akan memperbesar peluang terjadinya kemiskinan antar generasi.

“Perkawinan anak memiliki dampak yang sangat besar, selain karena ketidaksiapan secara fisik, mental, dan kemampuan ekonomi, juga terbatasnya pengetahuan serta pendewasaan yang dibutuhkan untuk mengarungi bahtera rumah tangga,” ujar kiai yang dikenal humble ini di akhir sambutannya.

Dalam stakeholder meeting turut hadir dan membuka acara, Wakil Bupati Malang, Drs.H. Didik Gatot Subroto, SH., M.H., yang sekaligus mewakili pemerintah Kabupaten Malang

Wabup berpesan perlu adanya pendampingan psikologis kepada anak-anak kita yang lebih intensif lagi. Media sosial telah menjadi fenomena yang mendominasi kehidupan remaja saat ini, dengan cepatnya perkembangan teknologi yang bisa berpengaruh positif maupun negatif pada anak-anak maupun remaja. Oleh sebab itu mereka butuh pendampingan dan edukasi agar bisa memfilter informasi yang mereka akses melalui media sosial.

Pak Didik, sapaan akrabnya, menyampaikan saat ini ada percepatan pendewasaan usia anak, juga ada anomali di masyarakat.

“Sesuatu yang dulu dianggap tabu, akan tetapi saat ini adalah sesuatu yang biasa saja. Oleh karena itu perlu penguatan pendidikan karakter melalui pendidikan agama baik di rumah maupun di sekolah,” kata Wabup Didik.

Melalui pendidikan karakter, tuturnya, diharapkan anak-anak maupun remaja bisa mengembangkan nilai, sikap, dan perilaku yang memancarkan akhlak mulia atau budi pekerti.

Di akhir sambutan dia juga menyampaikan pelecehan seksual yang marak terjadi saat ini merupakan salah satu dampak dari perkawinan anak.

“Karena itu perlu implementasi yang kuat yang dilakukan pemerintah desa yakni membangun kebersamaan dengan lintas sektoral, juga dengan tokoh agama,” tegasnya.

Sebagai bentuk penguatan dan tambahan wawasan bagi para stakeholder maka ada workshop berupa pemaparan materi pencegahan perkawinan anak dari tiga narasumber, yakni dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Pengadilan Agama Kabupaten Malang, dan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Malang, kemudian berakhir dengan tanya jawab. (*)

Sumber : https://siarindomedia.com/2024/02/29/stakehoder-meeting-program-inklusi-pencegahan-perkawinan-anak-di-kabupaten-malang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *