Jakarta, Beritasatu.com – Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan sekaligus Pengurus Lembaga Kemasalahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Maria Ulfah Anshor menyampaikan perkawinan anak di Indonesia terus berulang selama 20 tahun terakhir dan belum terselesaikan sampai saat ini. Perkawinan anak justru kerap terjadi di kalangan lembaga keagamaan.
“Persoalannya yang paling mendasar sesungguhnya adalah faktor pemahaman agama soal cara pandang, mengubah cara pandang, mengubah perspektif. Ini saya kira juga sangat penting. Bahwa sebenarnya ini autokritik, mengapa perkawinan anak itu justru terjadi, mohon maaf ini terjadi di pesantren, pelakunya tokoh agama, tokoh adat, para kyai pengasuh di pesantren yang santrinya ribuan itu,” ucap Maria dalam Diskusi Publik Pojok Kramat yang diselenggarakan Lakpesdam PBNU dan Inklusi di Gedung PBNU Jakarta, Rabu (6/12/2023).
“Jadi ini apa yang salah ya? Soal cara pandang, soal perspektif agama? Beliau yang menguasai luar biasa gitu, tetapi untuk isu-isu perempuan yang bagian dari cara pandang itu tidak pernah terselesaikan,” sambungnya.
Adapun, Maria menyadari kasus perkawinan anak di Indonesia terus berulang selama 20 tahun terakhir dan belum terselesaikan sampai saat ini, yang mana kerap terjadi di kalangan lembaga keagamaan.
Selain itu, perkawinan anak juga dilatarbelakangi oleh faktor budaya, pendidikan, ekonomi, kemiskinan, hingga pengasuhan yang rendah.
“Ada budaya, ada tradisi masyarakat, mohon maaf kalau di Indramayu, Cirebon, Madura, dan daerah-daerah lain kalau sudah ada yang melamar itu tidak boleh menolak. Lamaran pertama itu pamali ditolak kalau kata orang Jawa Barat, berapa pun usianya kalau dia dilamar yaitu kemudian harus diterima,” tutur Maria.
“Daerah Tapal Kuda, Jawa Timur itu juga ada penelitiannya. Itu perkawinan ada persembahan pernikahan anak dari santri wali santri menyampaikan kepada kiai. Saya berharap ini menjadi ruang auto kritik karena perkawinan anak itu justru terjadi di pesantren, komunitas-komunitas yang agamis itu dengan alasan itu,” tambahnya.
Maria Ulfah juga menambahkan perkawinan anak berdampak terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Saya kira perkawinan anak itu dampaknya adalah KDRT. Saya punya penelitian terkait pencegahan perkawinan anak ini berangkat dari fakta, perkawinan anak terjadi di 20 provinsi dari 34 provinsi ketika itu,” ungkap Maria.
Ia menuturkan, dalam catatan Komnas Perempuan bahwa kasus KDRT memposisikan angka tertinggi dalam kasus kekerasan di ranah personal, dibandingkan kasus kekerasan di ranah publik dan negara.
“Dampak dari perkawinan anak adalah KDRT ini sama persis dengan saya menambahkan datanya Komnas Perempuan pada catatan tahunan menemukan bahwa angka KDRT tertinggi dibanding dengan kasus-kasus kekerasan yang lainnya. Kami membagi kekerasan di ranah personal, ranah publik, dan ranah negara,” papar Maria.
Sumber : https://www.beritasatu.com/nasional/2785392/komnas-perempuan-perkawinan-anak-paling-banyak-di-lingkungan-pesantren